![]() |
Standar dan Regulasi Laboratorium Puskesmas untuk Tenaga Kesehatan (Lengkap & Terbaru) |
Daftar Regulasi Pemerintah Terkait Laboratorium Puskesmas
Berikut ini adalah regulasi resmi dari pemerintah Indonesia yang mengatur standar peralatan, akreditasi, serta kesehatan dan keselamatan kerja di ruang laboratorium Puskesmas.
1. PMK No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, dan Laboratorium
Peraturan ini mewajibkan laboratorium Puskesmas untuk melakukan akreditasi setiap 5 tahun sejak izin operasional pertama diterbitkan. Tujuannya adalah untuk memastikan mutu pelayanan kesehatan.
Standar akreditasi mencakup:
- Tata kelola laboratorium
- Peningkatan mutu layanan
- Keselamatan pasien
- Pelayanan kesehatan perseorangan
Persyaratan akreditasi:
- Memiliki izin operasional resmi
- Peralatan medis yang memadai
- Tenaga medis kompeten (dokter, perawat, analis laboratorium)
- Mematuhi etika profesi dan hukum yang berlaku
2. Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan
Standar ini terdiri dari 7 bab, 103 standar, dan 326 elemen penilaian yang mencakup aspek teknis, manajerial, serta keselamatan pasien dan petugas.
Contoh elemen penilaian:
- Pengelolaan sampel dan alat laboratorium
- Pencegahan dan pengendalian infeksi
- Kalibrasi alat kesehatan secara berkala
- Pelaporan insiden keselamatan pasien
3. PMK No. 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik
Peraturan ini mengatur standar operasional laboratorium klinik, termasuk yang berada di Puskesmas.
- Ruang laboratorium harus memenuhi standar sanitasi
- Pengujian alat kesehatan dilakukan secara berkala
- Limbah B3 harus dikelola sesuai aturan
4. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Menjadi dasar hukum untuk seluruh pelayanan kesehatan, termasuk pengaturan fasilitas dan peralatan medis. Fokus utama pada mutu layanan dan keselamatan pasien.
5. PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
Mengatur kualifikasi tenaga laboratorium seperti analis kesehatan dan teknisi laboratorium, yang wajib memiliki kompetensi dan sertifikasi profesi.
6. PMK No. 363/Menkes/Per/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan
Peraturan ini mewajibkan seluruh alat kesehatan di laboratorium untuk dikalibrasi secara berkala demi menjaga akurasi dan keamanan hasil pemeriksaan.
7. PMK No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis
Mengatur pencatatan hasil laboratorium sebagai bagian dari rekam medis pasien. Data tersebut harus disimpan dengan rapi dan dijaga kerahasiaannya.
8. PMK No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
Sebelum melakukan pengambilan sampel laboratorium atau tindakan medis lainnya, pasien harus memberikan persetujuan secara tertulis atau lisan.
9. PMK No. 7 Tahun 2021 dan PMK No. 71 Tahun 2023 tentang Jaminan Kesehatan Nasional
Akreditasi menjadi syarat wajib bagi fasilitas kesehatan, termasuk laboratorium Puskesmas, meskipun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
10. PMK No. 46 Tahun 2015 (Telah Direvisi oleh PMK 34/2022)
Regulasi sebelumnya yang mengatur akreditasi Puskesmas dan klinik pratama, kini telah digantikan oleh PMK No. 34 Tahun 2022 yang lebih lengkap dan komprehensif.
Catatan Tambahan
- Standar teknis laboratorium mengacu pada ISO 15189, yang fokus pada manajemen mutu dan kompetensi teknis laboratorium medis.
- Selalu perbarui informasi dengan merujuk ke situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Untuk informasi lengkap mengenai akreditasi, silakan baca PMK No. 34 Tahun 2022 dan regulasi lainnya yang relevan.