dd6xhGwqYy8Hb9L8NXF5UGzLHNvpiXVI6LGMRJ4y

Standar dan Regulasi Laboratorium Puskesmas untuk Tenaga Kesehatan (Lengkap & Terbaru)

Standar dan Regulasi Laboratorium Puskesmas untuk Tenaga Kesehatan (Lengkap & Terbaru)


Laboratorium di Puskesmas memiliki peran penting dalam menunjang pelayanan kesehatan yang berkualitas dan akurat. Untuk memastikan mutu, keselamatan, dan standar pelayanan yang sesuai regulasi, pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan resmi yang wajib dipatuhi. Artikel ini merangkum secara lengkap daftar regulasi terbaru yang mengatur akreditasi, standar alat kerja, dan kualifikasi tenaga laboratorium di Puskesmas, sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan dan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Regulasi Pemerintah Terkait Laboratorium Puskesmas

Berikut ini adalah regulasi resmi dari pemerintah Indonesia yang mengatur standar peralatan, akreditasi, serta kesehatan dan keselamatan kerja di ruang laboratorium Puskesmas.

1. PMK No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, dan Laboratorium

Peraturan ini mewajibkan laboratorium Puskesmas untuk melakukan akreditasi setiap 5 tahun sejak izin operasional pertama diterbitkan. Tujuannya adalah untuk memastikan mutu pelayanan kesehatan.

Standar akreditasi mencakup:

  • Tata kelola laboratorium
  • Peningkatan mutu layanan
  • Keselamatan pasien
  • Pelayanan kesehatan perseorangan

Persyaratan akreditasi:

  • Memiliki izin operasional resmi
  • Peralatan medis yang memadai
  • Tenaga medis kompeten (dokter, perawat, analis laboratorium)
  • Mematuhi etika profesi dan hukum yang berlaku

2. Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan

Standar ini terdiri dari 7 bab, 103 standar, dan 326 elemen penilaian yang mencakup aspek teknis, manajerial, serta keselamatan pasien dan petugas.

Contoh elemen penilaian:

  • Pengelolaan sampel dan alat laboratorium
  • Pencegahan dan pengendalian infeksi
  • Kalibrasi alat kesehatan secara berkala
  • Pelaporan insiden keselamatan pasien

3. PMK No. 411/Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik

Peraturan ini mengatur standar operasional laboratorium klinik, termasuk yang berada di Puskesmas.

  • Ruang laboratorium harus memenuhi standar sanitasi
  • Pengujian alat kesehatan dilakukan secara berkala
  • Limbah B3 harus dikelola sesuai aturan

4. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Menjadi dasar hukum untuk seluruh pelayanan kesehatan, termasuk pengaturan fasilitas dan peralatan medis. Fokus utama pada mutu layanan dan keselamatan pasien.

5. PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan

Mengatur kualifikasi tenaga laboratorium seperti analis kesehatan dan teknisi laboratorium, yang wajib memiliki kompetensi dan sertifikasi profesi.

6. PMK No. 363/Menkes/Per/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan

Peraturan ini mewajibkan seluruh alat kesehatan di laboratorium untuk dikalibrasi secara berkala demi menjaga akurasi dan keamanan hasil pemeriksaan.

7. PMK No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis

Mengatur pencatatan hasil laboratorium sebagai bagian dari rekam medis pasien. Data tersebut harus disimpan dengan rapi dan dijaga kerahasiaannya.

8. PMK No. 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Sebelum melakukan pengambilan sampel laboratorium atau tindakan medis lainnya, pasien harus memberikan persetujuan secara tertulis atau lisan.

9. PMK No. 7 Tahun 2021 dan PMK No. 71 Tahun 2023 tentang Jaminan Kesehatan Nasional

Akreditasi menjadi syarat wajib bagi fasilitas kesehatan, termasuk laboratorium Puskesmas, meskipun tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

10. PMK No. 46 Tahun 2015 (Telah Direvisi oleh PMK 34/2022)

Regulasi sebelumnya yang mengatur akreditasi Puskesmas dan klinik pratama, kini telah digantikan oleh PMK No. 34 Tahun 2022 yang lebih lengkap dan komprehensif.

Catatan Tambahan

  • Standar teknis laboratorium mengacu pada ISO 15189, yang fokus pada manajemen mutu dan kompetensi teknis laboratorium medis.
  • Selalu perbarui informasi dengan merujuk ke situs resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Untuk informasi lengkap mengenai akreditasi, silakan baca PMK No. 34 Tahun 2022 dan regulasi lainnya yang relevan.

Baca juga...

Baca juga...

Posting Komentar