dd6xhGwqYy8Hb9L8NXF5UGzLHNvpiXVI6LGMRJ4y

Alur Pengadaan Alat Kesehatan di Puskesmas Sesuai Aturan Terbaru Pemerintah Indonesia

Alur Pengadaan Alat Kesehatan di Puskesmas Sesuai Aturan Terbaru Pemerintah Indonesia


Pengadaan alat kesehatan (alkes) di Puskesmas merupakan proses krusial yang memerlukan ketelitian dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah untuk memastikan ketersediaan peralatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Dengan transformasi sistem kesehatan nasional yang sedang berjalan, Kementerian Kesehatan RI telah menyusun mekanisme pengadaan yang efisien namun tetap akuntabel. Artikel ini akan membahas secara komprehensif alur pengadaan alkes di Puskesmas mulai dari perencanaan hingga pelatihan penggunaan, sesuai dengan peraturan terbaru termasuk UU Kesehatan dan Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

A. Dasar Hukum Pengadaan Alkes di Puskesmas

  • UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 98: Menyatakan alkes harus aman, bermanfaat, bermutu, dan terjangkau
  • Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur mekanisme pengadaan termasuk tanpa tender dalam kondisi tertentu
  • UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Memperkuat enam pilar transformasi kesehatan termasuk penguatan fasilitas kesehatan primer
  • PP No 24 Tahun 2024: Peraturan pelaksana UU Kesehatan yang mencakup pengadaan alkes

B. Alur Pengadaan Alkes di Puskesmas

1. Tahap Perencanaan

  1. Identifikasi Kebutuhan:
    • Berdasarkan analisis kebutuhan Puskesmas dan program prioritas seperti pemeriksaan kesehatan gratis
    • Mempertimbangkan standar layanan kesehatan primer dalam RPJMN 2025-2029
  2. Penilaian Teknologi:
    • Evaluasi spesifikasi teknis dan kesesuaian dengan kebutuhan layanan
    • Mempertimbangkan program penguatan seperti SOPHI dan InPULS untuk pengadaan alat di Puskesmas
  3. Penganggaran:
    • Menyesuaikan dengan alokasi dana dari pemerintah pusat/daerah
    • Mempertimbangkan skema pembiayaan melalui berbagai sumber

2. Tahap Pengadaan

  1. Pemilihan Metode Pengadaan:
    • E-purchasing melalui e-catalog LKPP: Untuk pengadaan cepat dengan harga transparan
    • Pengadaan langsung/tanpa tender: Untuk kebutuhan mendesak dengan nilai tertentu
    • Kontrak payung: Untuk pengadaan berulang dalam periode tertentu
  2. Proses Pembelian:
    • Untuk e-catalog: Identifikasi kebutuhan → Akses platform → Pemesanan → Pembayaran
    • Dokumentasi seluruh proses untuk akuntabilitas

3. Tahap Penerimaan

  1. Pemeriksaan Barang:
    • Verifikasi jumlah, spesifikasi, dan kelengkapan dokumen
    • Memastikan sesuai standar UU Kesehatan pasal 98
  2. Uji Fungsi:
    • Pengecekan kinerja alat oleh tenaga teknis
    • Pencatatan hasil uji fungsi dalam berita acara
  3. Inventarisasi:
    • Pencatatan dalam sistem inventaris Puskesmas
    • Pemberian kode/nomor aset sesuai standar

4. Tahap Instalasi dan Komisioning

  1. Pemasangan Fisik:
    • Dilakukan oleh teknisi berkompeten
    • Penyesuaian dengan tata ruang Puskesmas
  2. Uji Coba Operasional:
    • Verifikasi performa alat dalam kondisi riil
    • Penyusunan laporan komisioning

5. Tahap Pelatihan dan Pemeliharaan

  1. Pelatihan Operator:
    • Mengikuti Bimtek Penggunaan dan Pengelolaan Alkes
    • Materi meliputi pengoperasian, perawatan dasar, dan troubleshooting
  2. Pemeliharaan Rutin:
    • Jadwal perawatan preventif sesuai manual alat
    • Surveillance dan dekontaminasi berkala
  3. Sistem Recall:
    • Mekanisme penarikan untuk alkes yang bermasalah
    • Prosedur penghapusan aset yang sudah tidak layak

C. Tantangan dan Solusi Pengadaan Alkes

  • Overregulasi: Terdapat 514 regulasi (PMK dan KMK) yang berpotensi tumpang tindih
  • Solusi: Kemenkes melakukan simplifikasi regulasi dengan menyusun 14 Rancangan PMK dan KMK baru
  • Keterbatasan SDM: Perlunya pelatihan petugas pengadaan melalui bimtek khusus
  • Solusi: Optimalisasi e-catalog LKPP dan sistem digital untuk pengadaan yang lebih efisien

D. Peluang Pengembangan

  • Integrasi dengan Unit Pelayanan Kesehatan Desa/Kelurahan (UPKDK) dalam program transformasi kesehatan primer
  • Pemanfaatan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan untuk peningkatan kapasitas
  • Penguatan sistem logistik kesehatan melalui InPULS untuk laboratorium Puskesmas

E. Kesimpulan

Pengadaan alkes di Puskesmas telah memiliki kerangka regulasi yang komprehensif dengan berbagai opsi mekanisme pengadaan. Transformasi sistem kesehatan nasional melalui UU No 17/2023 dan PP No 24/2024 semakin memperkuat dasar hukum pengadaan yang efisien dan akuntabel. Dengan memanfaatkan teknologi seperti e-catalog LKPP dan meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan, diharapkan Puskesmas dapat memenuhi kebutuhan alkes secara tepat waktu, tepat guna, dan tepat mutu untuk mendukung pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

Baca juga...

Baca juga...

Posting Komentar