![]() |
Pentingnya grounding sistem dan penangkal petir di Puskesmas |
Sistem grounding dan penangkal petir merupakan dua komponen vital dalam infrastruktur listrik di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk Puskesmas. Sayangnya, topik ini sering kali kurang diperhatikan, padahal risiko kerusakan alat medis akibat gangguan listrik bisa sangat besar. Artikel ini membahas pentingnya instalasi grounding dan anti-petir di Puskesmas, regulasi yang mengaturnya, karakteristik standar sistem grounding yang baik, hingga kaitannya dengan akreditasi fasilitas kesehatan.
Risiko Kerusakan Alat Medis Tanpa Grounding dan Anti Petir
Alat kesehatan modern umumnya menggunakan sistem elektronik yang sensitif, seperti photometer, hematology analyzer, USG, ECG, hingga autoclave digital. Tanpa sistem grounding yang baik, lonjakan tegangan atau arus bocor bisa menyebabkan:
- Kerusakan modul elektronik secara permanen
- Gangguan hasil pemeriksaan (data error)
- Penurunan umur pakai alat
- Risiko sengatan listrik pada pasien dan petugas medis
Petir yang menyambar area sekitar juga bisa merambat lewat jaringan listrik dan merusak peralatan. Ini menimbulkan kerugian besar karena penggantian alat medis sangat mahal dan memakan waktu lama.
Peraturan dan Perundang-Undangan yang Mengatur
Beberapa regulasi yang mewajibkan penerapan sistem grounding dan penangkal petir di fasilitas kesehatan antara lain:
- Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Puskesmas
- SNI 03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir untuk Bangunan
- SNI 04-0225-2000 tentang Sistem Pembumian Instalasi Listrik
- Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Regulasi tersebut menekankan bahwa setiap bangunan pelayanan publik, termasuk Puskesmas, wajib memiliki sistem pembumian dan proteksi petir yang sesuai standar nasional.
Karakteristik Grounding yang Sesuai Standar
Sistem grounding yang baik harus memenuhi beberapa kriteria teknis agar efektif, antara lain:
- Resistansi Grounding Maksimal: ≤ 5 Ohm (ideal: ≤ 1 Ohm untuk sistem elektronik sensitif)
- Jenis Grounding: Menggunakan sistem batang tembaga atau pelat tembaga yang ditanam ke tanah
- Sistem Loop Ground: Menyambungkan semua perangkat dengan sistem grounding utama untuk mencegah beda potensial
- Pemeriksaan Berkala: Pengukuran nilai resistansi dilakukan setidaknya 1 kali per tahun
Selain itu, penangkal petir eksternal seperti early streamer emission (ESE) atau konvensional (Franklin rod) juga harus terkoneksi dengan sistem grounding untuk pelepasan energi petir secara aman ke tanah.
Hubungan dengan Akreditasi Puskesmas
Dalam standar akreditasi Puskesmas yang diterbitkan oleh Kemenkes melalui KAFKTP (Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), aspek keselamatan dan manajemen risiko menjadi indikator penting. Sistem proteksi petir dan grounding yang baik mendukung penilaian dalam elemen berikut:
- Keselamatan dan keamanan lingkungan
- Manajemen fasilitas dan utilitas
- Kesiapsiagaan terhadap bencana dan gangguan teknis
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Puskesmas yang mampu membuktikan sistem grounding dan proteksi petir terpasang dengan baik dan rutin diperiksa akan memperoleh nilai lebih pada saat survei akreditasi.
Penutup: Investasi Perlindungan Jangka Panjang
Melengkapi Puskesmas dengan sistem grounding dan penangkal petir bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan investasi terhadap alat kesehatan yang bernilai tinggi. Kerusakan akibat petir dan lonjakan listrik bisa dicegah dengan sistem yang tepat, dan hal ini mendukung pelayanan kesehatan yang aman, andal, dan berkesinambungan.
Pastikan Puskesmas Anda memiliki sistem grounding dan anti-petir yang sudah diperiksa secara profesional. Jangan tunggu sampai alat rusak baru menyadari pentingnya proteksi listrik ini!