Regulasi dan Peraturan Terbaru Terkait Tenaga Elektromedik di Indonesia
Peraturan Utama
1. Permenkes No. 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Regulasi ini mengatur klasifikasi rumah sakit dan syarat perizinan operasionalnya. Di dalamnya tercantum bahwa rumah sakit wajib memiliki peralatan elektromedik tertentu sesuai dengan kelasnya. Teknisi elektromedik harus memahami standar ini agar dapat memastikan kelengkapan dan kelayakan peralatan.
2. Permenkes No. 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan
Dalam situasi kedaruratan, peralatan elektromedik seperti ventilator portabel dan defibrillator menjadi sangat krusial. Permenkes ini mengatur jenis alat yang wajib tersedia dan protokol penggunaannya oleh tenaga medis maupun teknisi.
3. Permenkes No. 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Pasien
Menekankan pentingnya penyediaan alat elektromedik yang aman dan berkualitas. Rumah sakit diwajibkan melakukan kalibrasi berkala dan pemeliharaan alat secara teratur, yang menjadi tanggung jawab teknisi elektromedik.
Regulasi SDM Elektromedik
4. Permenkes No. 26 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU Tenaga Kesehatan
Regulasi ini menjadi acuan utama teknisi elektromedik, karena mengatur standar kompetensi, pelatihan, dan sertifikasi. Sertifikat kompetensi resmi menjadi syarat wajib untuk bekerja di fasilitas kesehatan.
5. Permenkes No. 2 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Tenaga Medis
Mengatur kolaborasi antara dokter dan teknisi dalam penggunaan peralatan elektromedik. Dokter wajib mengetahui cara penggunaan alat secara aman, sementara teknisi bertugas memastikan fungsionalitasnya.
Standar Keselamatan dan Kualitas
6. Permenkes No. 24 Tahun 2016
Mengatur infrastruktur teknis rumah sakit, termasuk sistem listrik, grounding, dan proteksi alat. Peran teknisi sangat penting dalam mendesain instalasi kelistrikan yang sesuai standar ini.
7. Perka BPOM No. 15 Tahun 2019
Mengatur proses registrasi alat elektromedik, mulai dari uji mutu, keamanan, hingga sertifikasi izin edar. Penting bagi teknisi yang terlibat dalam pengadaan alat untuk memahami proses ini.
8. SNI IEC 60601-1:2014
Standar internasional ini mengatur persyaratan keselamatan dasar peralatan elektromedik. Termasuk pengujian tegangan bocor, proteksi arus listrik, hingga uji performa fungsional alat.
Regulasi Pengawasan dan Monitoring
9. Permenkes No. 63 Tahun 2016
Mewajibkan rumah sakit memiliki sistem pelaporan insiden alat medis. Teknisi elektromedik berperan dalam investigasi masalah dan perbaikan segera terhadap alat yang bermasalah.
10. SE Dirjen Yankes No. HK.02.02/II/2023
Surat edaran ini menekankan pentingnya pengelolaan inventaris, jadwal kalibrasi, dan dokumentasi maintenance alat. Teknisi wajib melakukan pencatatan digital yang akurat dan terjadwal.
Regulasi Pendukung
11. Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas
Menetapkan alat medis minimal yang harus dimiliki oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama. Juga mengatur pelatihan operator dan teknisi di Puskesmas agar memahami penggunaan dan pemeliharaan alat.
12. PMK No. 28 Tahun 2017
Meskipun difokuskan pada praktik bidan, regulasi ini juga mengatur penggunaan alat elektromedik seperti fetal doppler dan alat deteksi kehamilan. Teknisi wajib memberikan pelatihan dasar kepada bidan agar alat digunakan dengan benar.
Kesimpulan
Dengan banyaknya regulasi yang mengatur bidang elektromedik, para teknisi dan pelaku kesehatan wajib memahami setiap poin penting yang berlaku. Tidak hanya untuk mendukung operasional fasilitas kesehatan, tapi juga menjamin keselamatan pasien secara menyeluruh. Update regulasi bisa berubah seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan kesehatan, maka tetaplah mengikuti informasi terkini melalui kanal resmi Kemenkes dan BPOM.
Lihat semua artikel tentang Elektromedik di blog kami.