dd6xhGwqYy8Hb9L8NXF5UGzLHNvpiXVI6LGMRJ4y

Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. 118 Tahun 2014 tentang Kompendium Alat Kesehatan (PDF)

Kompendium Alat Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan No. 118 Tahun 2014 tentang Kompendium Alat Kesehatan 

    Dalam rangka meningkatkan mutu pelayananan kesehatan perlu menjamin aksesibilitas alat kesehatan yang aman,   berkhasiat,   bermutu,   dan terjangkau dalam jenis dan jumlah yang cukup. dan dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN)  perlu  disusun  daftar  alat  kesehatan dalam bentuk Kompendium Alat Kesehatan. Dalam hal ini Menteri kesehatan menetapkan  keputusan Tentanng Kompendium Alat Kesehatan.

Keputusan yang dimaksud adalah:

KESATU:
Kompendium Alat Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA: 
Kompendium Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu memuat
daftar alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang terdiri dari :
a. Alat kesehatan Elektromedik
b.  Alat Kesehatan Non Elektromedik dan
c. Produk Diagnostik In Vitro

KETIGA:
Kompendium Alat Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu merupakan daftar dan spesifikasi alat kesehatan dan bahan medis habis pakai terpilih dengan persyaratan standar minimal keamanan, mutu dan manfaat untuk digunakan di fasilitas kesehatan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

KEEMPAT:
Kompendium Alat Kesehatan digunakan sebagai acuan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dalam memberikan pelayanan kesehatan.

KELIMA: 
Pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan KeputusanMenteri ini dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

KEENAM : 
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014)




sumber:aspak.yankes.kemkes.go.id
Baca juga...

Baca juga...

Posting Komentar