STANDAR PROFESI TENAGA TEKNIK ELEKTROMEDIK
A. Latar Belakang
Pembangunan
nasional yang sedang dilaksanakan secara menyeluruh telah mengakibatkan
berbagai perubahan dalam tata kehidupan masyarakat. Sedangkan
pembangunan kesehatan yang merupakan bagian integral dari pembangunan
nasional pada hakekatnya merupakan penyelenggaraan berbagai upaya
kesehatan untuk berkemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal yang sangat besar artinya
bagi produktivitas sumber daya manusia sebagai modal pembangunan
nasional.
Kebutuhan
dan tuntutan akan pelayanan kesehatan bidang teknik elektromedik pada
masa mendatang akan lebih meningkat baik jenis mapun kwalitasnya. Dengan
disyahkan dan diundangkannya undang-undang No.23 tahun 1992 tentang
kesehatan akan memberikan landasan yang lebih mantap dalam pembangunan
kesehatan yang akan datang. Dengan demikian pelayanan kesehatan harus
ditunjang oleh teknik elektromedik yang memiliki pengetahuan dan
ketrampilan yang memadai dan dapat melaksanakan tugasnya esi.secara
profesional, dengan berpedoman kepada standar prof
Untuk
melaksanakan undang-undang No. 23 tahun 1992 khususnya dalam pelayanan
kesehatan bidang teknik elektromedik perlu dirumuskan standar profesi
tenaga kesehatan teknik elektromedik.
- Pengertian
- Tujuan
B. Pengertian dan Tujuan Standar Profesi
a. Standar
profesi teknik elektromedik: adalah pedoman dan batasan-batasan yang
harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi teknik
elektromedik secara baik (UU/W No.23.1992).
b. Tenaga
teknik elektromedik: seorang yang berpendidikan dalam bidang teknik
elektromedik dan diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh
pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknik
elektromedik, berdasarkan rekomendasi atau akreditasi organisasi profesi
teknik elektromedik.
c. Pelayanan
teknik elektromedik: kegiatan yang mencakup perencanaan, pelaksanaan,
wasdal dan berperan serta dalam pengadaan/penerimaan, evaluasi dan
pendayagunaan alkes serta bimbingan pengoperasian alat kesehatan.
d. Alat
kesehatan adalah (UU.No.23 tentang kesehatan): Instrumen, apparatus,
mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah,
mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit
serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk
struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
e. Penerima pelayanan teknik elektromedik: semua bidang pelayanan, penjual jasa dan produksi alkes.
f. Tempat tugas: disemua bidang penerimaan pelayanan teknik elektromedik.
Tujuan
adanya standar profesi teknik elektromedik adalah memberikan
perlindungan baik kepada tenaga teknik elektromedik maupun pihak
penerima pelayanan teknik elektromedik. Standar profesi juga bertujuan
untuk pengawasan, pelaksanaan, pembinaan serta meningkatkan mutu
pelayanan teknik elektromedik sehingga pelayanan teknik elektromedik
lebih bermutu dan dilaksanakan secara efektif dan efisien.
C. Pendidikan Dan Pelatihan Profesi
Salah
satu tenaga kesehatan yang profesional dalam pelayanan kesehatan adalah
tenaga teknik elektromedik. Pengadaan tenaga teknik elektromedik
dihasilkan oleh lembaga formal yang menggunakan kurikulum yang disyahkan
oleh pemerintah (Depkes, Depdiknas), sedangkan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan pada hakekatnya dapat diselenggarakan oleh
pemerintah/swasta.
Sumber
daya teknik elektromedik dapat didayagunakan untuk pelayanan kesehatan,
pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam bidang teknik elektromedik serta bidang lain sesuai
dengan ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang tenaga teknik
elektromedik. Pelatihan profesional ditujukan untuk meningkatkan wawasan
kemampuan akademik serta kinerja (performance) teknik elektromedik
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya agar senantiasa mampu
mengadaptasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang
khususnya bidang teknik elektromedik.
Untuk
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi tersebut, organisasi
profesi turut berperan serta dan memberikan rekomendasi-rekomendasi agar
tenaga yang dihasilkan senantiasa seauai dengan kebutuhan pelayanan
kesehatan yang memenuhi kriteria standar pelayanan kesehatan dan kode
etik standar profesi.
Dalam
rangka merealisasi standar pelayanan kesehatan dan mengantisipasi
perkembangan dalam bidang teknik elektromedik, maka diperlukan jenjang
pendidikan lanjut dari pendidikan yang telah ada.
D. Pedoman atau Kriteria Dalam Menjalankan Profesi Teknik Elektromedik (Standar Profesi).
Standar
profesi teknik elektromedik disusun berdasarkan tujuan pelayanan
kesehatan secara menyeluruh dan terpadu. Disamping itu motivasi dan
minat tenaga teknik elektromedik merupakan faktor penting dalam
memberikan pelayanan teknik elektromedik secara profesional.
Dalam
menjalankan profesi teknik elektromedik dapat dilakukan di unit
pelayanan seperti rumah sakit, BPFK, Laboraworium kesehatan, unit jasa
swasta, konsultan, supplier, unit industri peralatan kesehatan dan
lainnya.
Source : Poltekes Depkes